BPJS Kesehatan Pasuruan Sosialisasikan Iuran JKN bagi Keluarga Tambahan ASN

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan menyosialisasikan ketentuan kepesertaan anggota keluarga tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Gradika Kota Pasuruan, Kamis (3/9/2026), dan dihadiri Kepala Dinas BKPSDM, Kepala BPKAD Kota Pasuruan, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai manfaat perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ketentuan dan mekanisme iuran bagi anggota keluarga tambahan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, menjelaskan ASN dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan yang memenuhi ketentuan. Mereka antara lain anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung, serta mertua.
“Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi keluarga pegawai. Iurannya dibayarkan melalui pemotongan gaji, sehingga peserta tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah setiap bulan,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).
Ia menerangkan, iuran anggota keluarga tambahan sebesar 1 persen dari take home pay dengan batas dasar penghasilan maksimal Rp12 juta. Dengan demikian, iuran maksimal yang dikenakan sebesar Rp120 ribu per orang setiap bulan.
Menurut Kemas, ketentuan tersebut memberikan pilihan bagi ASN yang ingin memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang tidak termasuk dalam tanggungan kepesertaan utama. Dengan mekanisme pemotongan gaji, pembayaran iuran dapat dilakukan secara lebih praktis dan tidak memerlukan pembayaran terpisah setiap bulan.
“Ketika kita sehat, iuran yang dibayarkan menjadi bagian dari gotong royong untuk membantu saudara yang sedang sakit. Saat kita membutuhkan pelayanan kesehatan, sistem yang sama akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pasuruan, Mochamad Amien, mengatakan pemahaman mengenai iuran tambahan menjadi hal penting bagi ASN yang akan mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta JKN. Menurutnya, iuran sebesar 1 persen dari take home pay perlu dipahami sejak awal agar ASN mengetahui besaran kontribusi yang dipotong setiap bulan, terutama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi orang tua, mertua, maupun anak keempat dan seterusnya.
“Dengan adanya ketentuan iuran tambahan 1 persen ini, ASN perlu memahami bahwa ada kontribusi yang dibayarkan untuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga tambahan. Mekanismenya melalui pemotongan gaji sehingga lebih mudah dan tertib dalam pembayarannya,” ujarnya.
Salah satu peserta yang hadir, Lukman dari Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, menilai ketentuan kepesertaan anggota keluarga tambahan memberikan manfaat, terutama bagi ASN yang memiliki orang tua lanjut usia dan membutuhkan perhatian lebih dalam hal kesehatan.
“Program ini sangat menguntungkan dan menarik, karena di usia seperti sekarang biasanya kita memiliki anggota keluarga, terutama bapak atau ibu, yang sudah lanjut usia dan membutuhkan penanganan kesehatan lebih. Dengan adanya program ini, kami merasa sangat terbantu,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3136 Burung Sitaan dari Pasar Gelap Dilepasliarkan di Hutan Tretes Pasuruan
- 4Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 5Misbakhun Minta Kader Golkar Kota Pasuruan Jaga Amanah Rakyat
- 6Ditinggal Semenit, Motor Kurir Ekspedisi dan Puluhan Paket Dicuri Maling di Grati Pasuruan
- 7Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 8Perempuan Bobol Kios-kios di Pasar Prigen Pasuruan, Curi Jagung dan Kacang Hijau
- 9Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan
- 10Polisi Selidiki Empat Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo









