Tiga Anggota DPRD di Jatim dari Gerindra Tertangkap Pesta Narkoba, Direhabilitasi

AKURAT.CO, Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra diamankan dalam penggerebekan kasus narkoba bersama lima orang lain di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/ 2026).
Tiga legislator itu yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Tiga legislator tersebut tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Selain tiga legislator dari Partai Gerindra di atas, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N, yang ikut diamankan dalam penggerebekan juga menjalani rehabilitasi.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan pihaknya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan pada Rabu (30/9) malam.
Rehabilitasi tersebut dilakukan setelah penyidik dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyimpulkan anggota dewan tersebut masuk kategori pengguna pemula.
"Rehabilitasi ini mendapat rujukan resmi dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru coba-coba pakai. Diduga kuat memang pengguna pemula," ujarnya.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan penyalahguna narkotika bagi pengguna baru atau pemula, BNNK Banyuwangi menerapkan rehabilitasi sosial rawat jalan.
Program tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan sekaligus mencegah penggunaan narkotika berkembang menjadi ketergantungan.
"BNNK Banyuwangi menjalankan program rehab sosial untuk 8 kali pertemuan. Pelaksanaannya kurang lebih setiap minggu 1 kali selama sekitar 2 bulan. Selama masa rehabilitasi ini, kami juga akan melakukan tes urine secara random (acak) untuk memastikan komitmen pemulihan," jelas Rachmat
Rachmat menegaskan rehabilitasi tersebut ditujukan untuk menghentikan perilaku penggunaan narkotika sebelum berkembang menjadi ketergantungan.
"Diharapkan setelah mengikuti rangkaian program ini, yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba lagi di masa mendatang," pungkasnya.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait kasus tersebut.
"Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai," kata Hidayat kepada detikJatim, Kamis (1/10/2026).
Menurut Hidayat, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat dalam aturan internal partai.
"Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 4Misbakhun Minta Kader Golkar Kota Pasuruan Jaga Amanah Rakyat
- 5Ditinggal Semenit, Motor Kurir Ekspedisi dan Puluhan Paket Dicuri Maling di Grati Pasuruan
- 6Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 7Perempuan Bobol Kios-kios di Pasar Prigen Pasuruan, Curi Jagung dan Kacang Hijau
- 8Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan
- 9Warga Apresiasi Puluhan Kantor Kelurahan di Kota Pasuruan Buka Malam Hari
- 10Pemkot Pasuruan Intensifkan Peremajaan Taman-taman





