Jatim

Kades Kawisrejo Pasuruan Ditahan Diduga Gelapkan Dana CSR

Syukron Nuaim Hayat | 9 September 2026, 13:07 WIB
Kades Kawisrejo Pasuruan Ditahan Diduga Gelapkan Dana CSR
Ilustrasi. - Istimewa.

AKURAT.CO, NQ, Kepala Desa (Kades) Kawisrejo, Rejoso, Pasuruan, ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kerugian dugaan penggelapan ini total Rp45 juta," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Rabu (9/9/2026).

NQ dilaporkan warga karena diduga menggelapkan dana CSR PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Rejoso Pasuruan tahun 2022 hingga 2024. Laporan didasarkan pada fakta bahwa sejumlah fasilitas yang sedianya dibangun dengan dana CSR tersebut tidak kunjung terealisasi.

"Perwakilan warga kemudian melaporkannya," terangnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian bahwa proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas umum yang tercantum dalam proposal pengajuan sama sekali tidak dilaksanakan. Dana tersebut justru diduga kuat dipergunakan oleh NQ.

Dana CSR tersebut sebesar Rp15 juta per tahun, dengan total mencapai Rp45 juta. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta rehabilitasi fasilitas umum desa, salah satunya pembangunan lapangan bulutangkis dan lapangan bola voli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.