Jatim

Guru TPQ di Pasuruan Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Dijebloskan Bui

Eko Krisyanto | 4 September 2026, 19:43 WIB
Guru TPQ di Pasuruan Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Dijebloskan Bui
Ilustrasi pencabulan.

AKURAT.CO, Polisi menetapkan NH (45), guru TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tersangka pencabulan siswi. NH ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Jumat (4/9/2026).

NH sebelumnya ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua siswi. NH diamankan pada Rabu (2/9) atas laporan dari keluarga korban.

"Korban yang melapor dua, masih duduk di bangku SD," terang Joko.

Baca: Guru TPQ di Pasuruan Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswi

Para korban merupakan murid atau santri di TPQ di mana tersangka mengajar. Aksi NH dilakukan saat para korban menginap di TPQ tersebut untuk persoalan ujian qiroati.

"Peristiwa (pencabulan) antara 10-11 Juli 2026," pungkasnya.

Penyidik menjerat NH dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain dua korban tersebut, diduga terdapat beberapa korban lain. Namun hal itu masih dalam pengembangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.