Guru TPQ di Pasuruan Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Dijebloskan Bui

AKURAT.CO, Polisi menetapkan NH (45), guru TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tersangka pencabulan siswi. NH ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Jumat (4/9/2026).
NH sebelumnya ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua siswi. NH diamankan pada Rabu (2/9) atas laporan dari keluarga korban.
"Korban yang melapor dua, masih duduk di bangku SD," terang Joko.
Baca: Guru TPQ di Pasuruan Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswi
Para korban merupakan murid atau santri di TPQ di mana tersangka mengajar. Aksi NH dilakukan saat para korban menginap di TPQ tersebut untuk persoalan ujian qiroati.
"Peristiwa (pencabulan) antara 10-11 Juli 2026," pungkasnya.
Penyidik menjerat NH dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain dua korban tersebut, diduga terdapat beberapa korban lain. Namun hal itu masih dalam pengembangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 4Misbakhun Minta Kader Golkar Kota Pasuruan Jaga Amanah Rakyat
- 5Ditinggal Semenit, Motor Kurir Ekspedisi dan Puluhan Paket Dicuri Maling di Grati Pasuruan
- 6Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 7Perempuan Bobol Kios-kios di Pasar Prigen Pasuruan, Curi Jagung dan Kacang Hijau
- 8Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan
- 9Warga Apresiasi Puluhan Kantor Kelurahan di Kota Pasuruan Buka Malam Hari
- 10Pemkot Pasuruan Intensifkan Peremajaan Taman-taman





