Jatim

Petani Bojonegoro Ditahan Gara-gara Curi Kayu Jati, Masuk Desil 1 Tapi Tidak Dapat Bansos

Dhani Ramadani | 11 September 2026, 10:45 WIB
Petani Bojonegoro Ditahan Gara-gara Curi Kayu Jati, Masuk Desil 1 Tapi Tidak Dapat Bansos
Rumah Suginanto. - Istimewa

AKURAT.CO, Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, saat ini menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, KPH Padangan. Ia ditangkap petugas Perhutani pada 29 Juli 2026 dan kasusnya kemudian diproses secara hukum.

Polres Bojonegoro sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun pihak Perhutani KPH Padangan menyatakan menolak.

Di sisi lain, keluarga Suginanto tercatat masuk Desil 1. Ironisnya keluarganya mengaku nyaris tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.

Bangunan rumah sebagian besar terbuat dari kayu dan berlantai tanah. Ruang tidur dan ruang tamu menyatu tanpa sekat, sedangkan bagian dapur hanya dibatasi lemari dan kain.

Istri Suginanto, Suniti (35), mengatakan selama ini keluarganya hidup dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia mengaku bantuan yang pernah diterima hanya berupa beras, sementara bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah belum pernah dirasakan.

“Mungkin rumah kami yang terpencil sehingga tidak terdata,” ujar Suniti, Kamis (11/9/2026).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan masyarakat yang berada dalam kelompok desil terbawah semestinya menjadi salah satu sasaran bantuan pemerintah, dengan tetap melihat ketentuan dan kriteria masing-masing program.

“Semestinya dapat kalau melihat kondisi ekonominya seperti itu. Namun, kita akan melakukan pengecekan terhadap keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.